KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – AW (30) seorang karyawan swata yang bermukim di Gang Jihan RT 11 RW 03 Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu harus berurusan dengan pihak Polda Bengkulu lantaran dirinya tertangkap menyimpan sebelas paket sabu.
Penangkapan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku seringkali melakukan transaksi narkoba, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (02/07/2015) AW berhasil ditangkap.
Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebelas paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan dimasukkan AW kedalam bungkus rokok miliknya, tiga belas paket sabu yang disimpan di bagian kantong celana serta satu unit timbangan digital.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron melalu Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. M Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan penangkapan tersebut, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.
“iya, barang bukti sudah kita amankan di Mapolda, pelaku akan kita proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sudarno.(bii)