Jumat, Maret 29, 2024

11 Tsk Korupsi RSUD Muko – Muko Batal Ditahan

 

Asspidsus Kejaksaan Tinggi
Aspidsus Kejati Bengkulu Achmad Darwansyah

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam Proyek pembangunan RSUD Muko – Muko batal dilakukan penahanan, lantaran kesebelas tersangka  telah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar.

Hal ini dikatakan oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Achmad Darwansyah, selasa (08/11/2016) kesebelas orang tersangka berinisial YP, HM PS AS ZA DA AH BH NEP BA A. diakui oleh Achmad Darwansyah bahwa untuk para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek RSUD Muko – Muko yang mengajukan penagguhan penahanan akan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan lantaran ada beberapa hal yang bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka ini diantaranya para tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar Rupiah.

“Pertama kerugian negara dikembalikan seluruhnya, yang kedua untuk terkendala pembanguna program Kabupaten Muko – Muko dan adanya permohonan jaminan dari Bupati dan PP Persero kemudian menajaga kearifan Lokal Kejari dan Kabupaten Muko – Muko, yang terkahir pimpinan berpendapat untuk mengalihakn penahanan menjadi tahanan kota,” kata Aspidsus.

Menurut Aspidsus Achmad Darwansyah meskipun kesebelas tersangka ini telah menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun mereka (para tersangka) wajib untuk menaati statusnya yang saat ini menjadi tahanan kota usai dikabulkannya pengajuan untuk penagguhan penahanan.

“Penagguhan ini terhitung hari ini Selasa tanggal 08 November 2016, mereka akan dikenakan wajib lapor di Kejari Muko – Muko satu Minggu 1 Kali,”pungkas Achmad Darwansyah.

Untuk diketahui sebelumnya perkara dugaan tindakan pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Muko Muko yang dianggarkan sebesar Rp 53 Miliar dana yang bersumber dari dana Pinjam Investasi Pemerintah (PIP) dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu yang pada akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dan telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada senin (07/112016),namun lantaran pengajuan penagguhan penahanan ini telah dikabulkan oleh pihak kejaksaan maka saat ini kesebelas tersangka ini akan dikenakan wajib lapor di Kejari Muko – Muko  dan tidak dilakukan penahanan terhadap mereka (tersangka).(nvd)

 

 

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...