Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sebanyak 38.495 orang atau sekitar 20 persen dari seluruh wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong disebut belum melakukan rekam KTP Elektrik (e-KTP). Jumlah tersebut merata di 15 kecamatan seluruh Rejang Lebong.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Santoso. Menurutnya, hingga akhir bulan Agustus ini, dari total 200.014 wajib KTP di Rejang Lebong, baru sebanyak 161.519 orang yang melakukan perekaman data diri untuk e-KTP.
Diketahui dari total warga yang telah melakukan perekaman tersebut, sebanyak 157.898 orang di antaranya sudah mendapatkan e-KTP.
“Sementara 3.621 lembar sedang proses cetak,” lanjutnya.
Dia juga menyebut, jika dirata-ratakan berarti ada sekitar 200 orang di setiap desa yang belum rekam data diri.
Santoso berharap, ke depannya warga yang sudah termasuk wajib KTP namun belum melakukan rekam data diri agar segera melaksanakannya. Sebab, segala urusan sosial dan lain-lain yang menyangkut warga Rejang Lebong akan membutuhkan KTP.
“Jumlah 38.495 warga belum punya e-KTP tersebut masih cukup tinggi, untuk itu kita akan terus sosialisasi,” pungkasnya. (vai)