Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah akan segera diberlakukan mulai januari 2017 mendatang.
Dengan berlakunya PP tersebut kata Sekda, seluruh pejabat eselon II, III dan IV akan dilantik ulang meskipun tetap pada posisi jabatannya.
“Satu januari sudah berlaku, seluruh pejabat dilantik ulang walaupun orangnya tetap,”sampainya.
Dijelaskannya bahwa akan ada perubahan struktur organisasi pemerintahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lahirnya dinas baru seperti Dinas Perumahan rakyat dan tataruang serta terdapat perbedaan kelas SKPD.
“Beda tipe akan berpengaruh pada jumlah bidang di SKPD dan beban kerja yang berbeda,”urainya.
Menurutnya penetapan tipe pada SKPD bukan lah pengaruh dari besar kecilnya anggaran yang dikelola namun pada kemampuan bidang yang dikelola dimasing-masing dinas.
“Bukan soal besar kecilnya anggaran tapi kebutuhan, misalnya di dinas PU,”tandasnya.(Sep)