Selasa, April 16, 2024

34 Nelayan Bengkulu Utara Tertipu

Kades Desa Serangai
Kades Desa Serangai

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Meskipun upaya damai untuk mendapatkan ganti rugi antara pihak pemilik kapan dengan kelompok nelayan Mekar sari Desa Serangai Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, sudah menyepakati saat mediasi, Jumat (23/01/2015) lalu.

Mediasi itu, dari pihak pengusaha kapal bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta, untuk 34 nelayan. Namun, itu diduga hanya ‘janji manis’ atau tertipu (Takicu) dari pihak perusahaan.

Menurut Kades Desa Serangai Samirullah kupasbengkulu.com, Selasa (27/01/2015) mengatakan, pihak pengusaha kapal sudah mangkir sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.

”Sesuai dengan hasil kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama antara pihak pengusaha kapal dengan kelompok nelayan. Pembayarannya dilakukan pada Senin (26/01/2015). Namun, dari informasi yang diterima, pihak pengusaha tidak akan membayarkan uang tersebut,lantaran proses hukum berlanjut,” kata Samirullah.

Dia menegaskan, jika dalam waktu dekat ini, pihak pengusaha tidak kunjung melaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan yang sudah ditandatangai bersama dan disaksikan oleh pihak pemerintah desa, kecamatan dan pihak penegak hukum, untuk keselamatan kapal yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sebagai barang bukti tersebut, pihak pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan kapal itu sendiri.

”Saya berharap kepada pihak pengusaha dan pihak penegak hukum untuk mengambil jalan yang terbaik, agar permasalahan itu selesai. Pihak penegak hukumpun, sebelum barang-bukti dibawa ke Mapolres sudah berjanji akan menengahi permintaan kelompok nelayan, dan bila itu selesai baru proses hukum berlanjut,” ungkap Samirullah.

Lain hal yang dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar kepada kupasbengkulu.com dalam penanganan kasus nelayan di Desa Serangai, pihaknya sejauh ini masih tetap konsen dalam melengkapi berkas perkara terhadap 13 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kata dia, peningkatan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal, diperiksa untuk dimintai keterangan,terlebih dahulu penyidik harus selesai menggelar perkara sebelumnya.

”Kita tetap akan melakukan peningkatan kasus tersebut. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan,” demikian Hendri.(jon)

(Baca juga : Ditetapkan Tersangka, 13 Nelayan Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...