Selasa, April 16, 2024

4 Mantan Pejabat Dispora Dan Mantan Ketua Koni Resmi Tahanan Jaksa

  • Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pemeriksaan secara merathon yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Rabu (25/01/2017) terhadap ke-lima    tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pariwisata pada tahun anggaran 2015 serta penggelolaan Kegiatan pada KONI berjalan  lancar.
  • Berdasar dari hasil pemeriksaan,indilkasi kerugian Negara mencapai R.200 Juta dari tiga kegiatan yang nilai mencapai Rp.1 miliar. Hal itu disampaikan Kasi  Pidsus Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Dodi Junaidi.
  • “Kelima tersangka sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Dari ke-lima tsk tersebut,satu tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan,”kata Dodi.
  • Dijelaskannya,dalam dugaan penyalahgunaan anggaran ada salah satu kegiatan yang tidak dilaksanakan. Makanya penyidik didukung dengan alat bukti,empat mantan pejabat Dispora dan satu orang mantan ketua Koni Bengkulu Utara resmi tersangka. Kelima orang tersebut,Nz,Tz,Wo dan Si. Sedangkan satu tersangka adalah mantan ketua Koni Bengkulu Utara berinisial.IW.
  • “Dari hasil pemeriksaan dokter,satu orang tersangka berinisial SI,status tahanan kota karena dalam kondisi menyusui,”demikian kasi pidsus (jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...