- Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pemeriksaan secara merathon yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Rabu (25/01/2017) terhadap ke-lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pariwisata pada tahun anggaran 2015 serta penggelolaan Kegiatan pada KONI berjalan lancar.
- Berdasar dari hasil pemeriksaan,indilkasi kerugian Negara mencapai R.200 Juta dari tiga kegiatan yang nilai mencapai Rp.1 miliar. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Dodi Junaidi.
- “Kelima tersangka sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Dari ke-lima tsk tersebut,satu tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan,”kata Dodi.
- Dijelaskannya,dalam dugaan penyalahgunaan anggaran ada salah satu kegiatan yang tidak dilaksanakan. Makanya penyidik didukung dengan alat bukti,empat mantan pejabat Dispora dan satu orang mantan ketua Koni Bengkulu Utara resmi tersangka. Kelima orang tersebut,Nz,Tz,Wo dan Si. Sedangkan satu tersangka adalah mantan ketua Koni Bengkulu Utara berinisial.IW.
- “Dari hasil pemeriksaan dokter,satu orang tersangka berinisial SI,status tahanan kota karena dalam kondisi menyusui,”demikian kasi pidsus (jon)