Jumat, April 19, 2024

48 Desa di Lebong Diklaim Masuk Kawasan Hutan Lindung

Dinar
Dinar

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Negara mengklaim terdapat 48 desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Lebong, yang mana mayoritas dihuni masyarakat suku Rejang.

Hal ini sebagaimana diungkapkan manajer program Yayasan Lingkungan Hidup Akar Foundation, Dinar. Menurutnya ini terjadi lantaran belum kuatnya pengakuan atas keberadaan masyarakat adat di kabupaten tersebut, yang mengakibatkan mereka masih mengalami persoalan konflik lahan dengan negara.

Oleh karena itu pihaknya bersama pemerintah segera melakukan kajian lebih mendalam atas persoalan yang dihadapi masyarakat di daerah in, karena apabila dibiarkan terus berlarut-larut, maka perekonomian masyarakat akan semakin mengalami penurunan.

“Skema pengakuan masyarakat hukum adat ini sebagai penyelesaian konflik. Yang pertama konflik tenurial antara kawasan negara dengan wilayah adat. Di Kabupaten Lebong itu bukan hanya dua desa yang masyarakatnya tidak memiliki sertifikat legal secara administrasi pemerintahan, namun terdapat 48 desa dengan permasalahan yang sama,” ujar Dinar.

Menurutnya, diilihat secara realita masyarakat yang mendiami desa itu sebenarnya sudah terlebih dahulu ada di sana. Namun negara mengklaim desa itu masuk kawasan hutan lindung.

Selain itu kata Dinar, luas Kabupaten Lebong saat ini ialah 1.992 Km. Namun dari luasan itu sebanyak 75 persen merupakan kawasan hutan lindung yang dipastikan dilarang untuk penggarapan oleh masyarakat.

“Kabupaten Lebong itu besar, namun 75 persen berbatasan langsung dengan hutan lindung. Mekanisme yang akan kita lakukan untuk menyikapi persoalan ini adalah pemerintah harus ikut ambil bagian,” tandasnya.

Di sisi lain, staf bidang sosial dan budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu, Ita, mengatakan keberadaan suku Rejang di Kabupaten Lebong untuk mendapatkan pengakuannya sebagai masyarakat adat sangat didukung. Baginya dalam pembangunan sebuah wilayah juga harus melihat sisi kebudayaan wilayah tersebut.

“Jika itu sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan kita dukung. Terlebih lagi ini soal budaya dan akan kita lakukan konsultasi lagi kepada pihak Akar Foundation di pertemuan yang berikutnya,” pungkas Ita. (nvd)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...