Tampak salah satu staf Dinas PU Seluma diambil sumpah sebelum diperiksa penyidik Kejari Tais.(foto : sepriandi)

Tampak salah satu staf Dinas PU Seluma diambil sumpah sebelum diperiksa penyidik Kejari Tais.(foto : sepriandi)

seluma, kupasbengkulu.com – Pengembangan kasus korpusi pembangunan jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma pada tahun 2011 lalu tim penyidik kejaksaan Negeri Tais menduga adanya tersangka baru dalam kasus tersebut sehingga memanggil 6 orang staf dari dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma.

“Ada 6 orang staf dari Dinas PU yang kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan satu yang tidak hadir karena masih ada tugas lain,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tais, Murni Amin melalui Kasi Pidsus, Toni Indra Rabu (26/11).

Dipanggilnya keenam staf Dinas PU tersebut, lanjut Toni, berdasarkan fakta terdakwa PPTK yang sebelumnya telah divonis mengingat banyak orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Ada banyak kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut,adanya dugaan perubahan volume kontrak serta peralihan tahun pengerjaan proyek yang sebelumnya di tetapkan ditahun 2011 namun baru dikerjakan pada tahun 2012,” tambah Toni.

Diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tais telah menetapkan dua orang tersangka yakni Iswan Junaidi sebagai PPTK dan Kontraktor dari CV Santika Karya atas nama Herianto yang saat ini berstatus DPO dalam pekerjaan proyek PPID (Percepatan pembangunan Inprastruktur daerah) yang sumber dana dari APBN dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar bentuk pekerjaan jalan lapen dengan kerugian negara Rp 500 juta.

“Terdakwa PPTK sudah divonis satu tahun 8 bulan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,”jelasnya lagi.

Keenam staf PU tersebut masing-masing berinisial AN yang merupakan bendahara pengeluaran, TD yang merupakan panitia lelang serta BN,HP,JM dan EY.

“Saat ini keenam staf kapasitasnya masih kita periksa sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tandas Toni.(cee)