Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU TENGAH689 Pasutri Perkawinan Siri Akan Diberikan Surat Nikah Gratis

689 Pasutri Perkawinan Siri Akan Diberikan Surat Nikah Gratis

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Ajamalus, mengatakan pihaknya telah mendata sebanyak 689 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri dan tidak mendapat legalitas dari negara di kabupaten tersebut. Alhasil, sebanyak 1.378 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah keberadaannya pun tidak diakui oleh negara.

“Dari perkawinan siri 689 pasutri tersebut, ada 1.378 anak yang tidak diakui negara, karena perkawinan orang tua mereka tidak terdaftar,” ujar Ajamalus.

Ajamalus mengatakan, tentunya hal ini bertentangan dan melanggar Pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan yang tidak terdaftar, dan pasal 43 tentang hubungan keperdataan Ibu dan Anak. Oleh karena itu solusi yang disiapkan KUA setempat adalah dengan melaksanakan sidang Isbath untuk mengesahkan perkawinan mereka, dan memberikan surat nikah secara gratis yang direncanakan pada awal bulan Mei mendatang.

“Keinginan kami ribuan anak yang lahir dari pasangan nikah tanpa diakui negara ini bisa hidup lebih tenang dan mendapat fasilitas sebagaimana anak anak lain yang lahir melalui perkawinan sah,” lanjutnya.

Sementara, untuk pemanggilan pasutri ini ke KUA, pihak kementrian agama Bengkulu Tengah bekerjasama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan memfasilitasi untuk biaya sidang Isbath. Jika memungkinkan, pihaknya akan melakukan nikah massal bagi pasangan muda yang memang membutuhkan legalitas perkawinan sesuai dengan undang undang.

“Kita berharap rencana ini bisa terlaksana dengan baik,” demikian Ajamalus.(val)