Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com–Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (13/2/2016) berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di gedung rapat dewan .
Paripurna mengagendakan untuk mendengar jawaban bupati terhadap RAPERDA tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Perangkat Desa dan Raperda Tentang Perubahaan kedua, atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.
Jawaban bupati yang di wakili Plt Sekda, Hasan Basri terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda, mendapat tanggapan setiap fraksi dan dapat menjadi pedoman bagi pihak eksekutif serta SKPD.
Menurut jawaban Fraksi Golongan Karya, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI-P dan Fraksi Nasional Demokrat, bukan hanya kritikan dan hujatan untuk SKPD terkait. Jawaban yang diberikan untuk memberikan saran, guna memacu kinerja SKPD.
Plt Sekda Benteng dalam jawaban pandangan fraksi fraksi mengatakan, pemerintah daerah sangat membutuhkan dukungan dari DPRD, agar RAPERDA ini dapat ditetapkan menjadi PERDA.
“Dengan demikian, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum, untuk menggiatkan pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah kedepannya”, papar Hasan Basri dihadapan anggota dewan dan unsur Muspida Pemkab Benteng yang hadir.(adk/gal)