Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Atas nama warga Bengkulu Selatan, Bel Rahmad, pelapor masalah mutasi Ahmat Waip akan menyambangi Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (29/06/2016).
Kadatangan Bel ini karena masih meragukan surat dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta yang ada pada Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Diaman surat itu memerintahkan bupati untuk mengembalikan tugas Ahmat Waip ke jabatan semula, sebagai Kepala Dinas Dikpora kabupaten Bengkulu Selatan.
Kedatangan Bel Rahmad ke BKD kabupaten akan menunjukan surat asli dari KASN, yang diterimanya sebagai tembusan.
“Tidak mungkin surat ini mengada-ada atau palsu. Surat dari KASN ini saya terima melalui Titipan Kilat (Tiki), sekitar 10 hari yang lalu, pada tanggal 20 Juni 2016 lalu,” jelas Bel Rahmad.
Kalaupun Kepala BKD Bengkulu Selatan, Minarman meragukan keabsahan surat ini, itu sudah tidak benar. Sebab saat dirinya menyampaikan laporan ke KASN Jakarta, kepala BKD kabupaten ini langsung dihubungi oleh Asisten KASN, Sumardi via telpon.
“Saya dengar langsung Pak Sumardi telpon Minar. Saat itu Asisten KASN Sumardi mempertanyakan kepada Minarman, kenapa Kadis Dikpora Ahmad Waif di mutasikan. Padahal belum enam bulan Dirwan Mahmud menjabat sebagai bupati, yang terhitung sejak tanggal pelantikan hingga terjadinya mutasi tersebut,” papar Bel.
Harus Ada LHP
Saat ditelepon Sumardi, Plt Kepala BKD Minarman sempat menjawab, saudara Ahmat Waif itu dari guru, makanya dikembalikan ke guru. Itu Jawab Minarman.
“Harusnya tegas Bel Rahmad, kalaupun ada pelanggaran terhadap seorang pejabat daerah seperti Ahmat Waip, tentunya harus ada LHP dari inspektorat setempat, jelasnya.
Surat yang dirinya terima dari KASN itu, walaupun berupa tembusan, namun asli yang di cap basah, dan ditandatangani oleh Ketua KASN, Sofian Effendi.
“Besok, yang pasti saya akan mendatangi Kepala BKD Bengkulu Selatan, untuk memberitahukan keaslian surat dari KASN ini. Saya terima tembusannya. Surat ini asli bukan palsu. Saya siap bertanggungjawab keabsahannya,” tegas Bel Rahmad.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ahmad Waip sempat menjabat Kadis Dikpora kabupaten Bengkulu Selatan, namun dimutasi sebagai guru SMP oleh Bupati Bengkulu Selatan.
Menurut pelapor, Bel Rahmad, mutasi yang dilakukan Bupati Dirwan Mahmud itu tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat 3, tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.
Sementara Pasal 120 ayat 5, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, rekomendasi KASN bersifat mengikat.
“Oleh sebab itu Bupati Bengkulu Selatan harus mengembalikan jabatan Ahmad Waip ke Jabatan semula, sebagai Kepala Dinas Dikpora BS,” terang Bel Rahmad.(ade)