BENGKULU UTARA, kupasbengkulu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu dan DPRD hingga Desember tahun 2017 ini belum menyepakati cancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018.
Pada rapat pertemuan kesepakatan dan pemahaman KUA-PPAS APBD Tahun 2018 mendatang antara pihak executuve yang diwakili Haryadi selaku Ketua TPAD dan DPRD, Senin (4/12/2017) di aula pertemuan setdakab Bengkulu Utara yang dihadiri oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap,SE beserta dengan anggaota Banggar ada hal yang crusial yang harus dilakukan oleh pihak executif.
Sebagai mana yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE KUA-PPAS APBD Tahun 2018 sebelum dilanjutkan pada tingkatan pembahasan di dewan, kiranya dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Aliantor menyinggung setelah membaca dari KUA-PPAS yang disampaikan ke-dewan banyak yang tidak terakomodir sesuai dengan hasil kesepakatan pada paripurna sebelumnya.
“Kita tidak menghambat program pemerintah daerah. Bahkan target kita pengesahan APBD tahun 2018 pada November 2017 ini,” kata Aliantor.
Dijelaskan Aliantor, hasil kesempakatan pada paripurna sebelumnya hasil reses dewan harus dimasukan ke dalam KUA-PPAS ABPD tahun 2018 mendatang. Namun kenyataannya DPRD selaku lembagga tidak diberikan ruang untuk anggaran tersebut. Berbicara dengan tanggungjawab lanjut Aliantor, dewan juga mempunyai tugas dan tanggunjawab. Karena menyangkut anggaran tersebut adalah uang masyarakat Bengkulu Utara. Maknya, dewan dalam itu meminta kepada pihak pemerintah daerah, untuk melakukan revisi dan mengkaji ulang dari hasil kesepakatan.
“pembahasan KUA-PPAS kita tunda sebelum ada perbaikan dari pihak TAPD. Dan kita minta TAPD koperatif dan mengundang kembali dewan setelah semuanya clier,” tegasnya.
Ditambahknya, dari 16 anggota Banggar ada di DPRD 90 persen yang hadir. Artinya dewan antusias pembahasan APBD secepatnya dilaksanakan. Sesuai mekanisme sebelum melaksanaksanakan pembahasan KUA-PPAS, dewan harus memegang pedoman umum. Artinya, dewan harus mengetahui sejauh mana anggaran yang sudah disepakati.
“Dewan sudah memahami keterlambatan KUA-PPAS APBD 2018 karena masalah tehnis. Pada intinya dewan tidak pernah menghambat program pemerinah daerah,” (jr3)