Kamis, April 25, 2024

Ada Potensi Kendala, Panitia Pilkades Kabupaten Gelar Rapat

img_20161114_133202

Lebong, kupasbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong menggelar rapat panitia pemilihan kepala desa (Kades) serentak gelombang 1 tingkat Kabupaten Lebong. Rapat tersebut dibuka oleh Sekda Lebong, Mirwan Effendi yang dihadiri oleh unsur Polres Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, TNI dan beberapa SKPD terkait di Gedung Graha Bina Praja, Senin (14/11/2016).

Rapat tersebut membahas mengenai kesiapan pelaksanaan pemilihan kades serentak yang sejatinya dilaksanakan pada Desember 2016 ini. Namun, karena berbagai kendala dan sesuatu hal berkaitan dengan peraturan. Maka pelaksanakaan pemilihan kades serntak kembali disesuaikan dengan kesiapan.

Dalam hal ini Sekda Lebong, Mirwan Effendi memberikan catatan penting terkait dengan pelaksanaan pemilihan kades serentak gelombang 1 di Kabupaten Lebong. Pertama yakni menyangkut penyesuaian Perda Pemilihan kepala desa sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri tentang penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perlu penyesuaian terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Yang akan kita bahas dalam forum hari ini berkaitan dengan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan Pilkades ini. Jadi nanti saya minta tanggapan dari beberapa peserta yang hadir untuk suksesnya pilkades ini,” kata Mirwan.

Sementara, Asisten I Setdakab Lebong, Khadirman selaku narator menyampaikan surat dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu selaku pihak yang mengeluarkan surat kesehatan dari bakal calon (Balon) Kades terkait keabsahaan surat yang dikeluarkan. Dalam surat tersebut, menegaskan hanya ada dua dokter yang berwenang dalam menandatangani surat kesehatan tersebut.

“Perlu disampaikan, berdasarkan surat dari RSKJ Soeprapto yang kami terima beberapa waktu lalu hanya ada dua dokter yang berwenang dalam menandatangani surat kesehatan jiwa. Dua dokter tersebut yakni, dr. Andri Sudjatmoko, SpKJ dan dr. Lucy Marturia Bangun, SpKJ. Selain dari dua dokter yang menandatangani surat keterangan jiwa dari RSKJ Soeprapto Bengkulu dinyatakan tidak sah,” ungkap Khadirman.

Dalam forum yang sama, Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong, Drs. Firdaus menyampaikan beberapa potensi kendala dalam pelaksanaan pilkades serentak. Salah satunya dalam seleksi calon jika dalam satu desa lebih dari lima orang, sedangkan payung hukum (Perda, red) sudah menetapkan bahwa dalam satu Desa minimal dua calon dan maksimal lima calon.

“Jadi jika nanti ditemukan kendala seperti ini, bagaimana kita harus menindaklanjutinya. Itu salah satu potensi kendala, ada enam poin lainnya yang akan kita bahas. Untuk itu saya meminta masukan dari peserta rapat yang hadir terkait potensi-potensi kendala tersebut,” terang Firdaus.

Hingga pukul 15.00 WIB, rapat masih berlangsung alot. Mengingat poin-poin tersebut memang harus dibahas agar tidak menjadi kendala yang berarti dalam penyelenggaraan Pilkades pada Desember mendatang.(spi)

Related

Lapor Polisi Kehilangan Istri, PNS Lebong Ditemukan dengan Pria Lain

Kupas News, Lebong – Seorang suami sempat melaporkan kehilangan...

Polisi Lakukan Pengecekan Lokasi Harimau yang Ditemukan Warga

Kupas News, Lebong – Dua orang warga di Lebong...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Usai Bacok Suami, Seorang Istri di Lebong Mencoba Bunuh Diri

Kupas News, Lebong – Tragedi berdarah pembacokan dialami oleh...

Temui Wagub Rosjonsyah, Ormas PAMAL Minta Tinjau Ulang Izin PT.KHE

Kupas News – Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah menerima...