Rabu, Mei 8, 2024

Agung Gatam: Pungutan di SD dan SMP Hanya Modus

agung
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, menilai pungutan yang dilakukan di berbagai sekolah tingkat SD dan SMP dengan dalih peningkatan mutu pendidikan sesungguhnya hanya “modus”, atau sesuatu yang dibuat-buat oleh pihak sekolah.

Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir terkuak di beberapa sekolah, khususnya SMP di Kota Bengkulu memberlakukan pungutan kepada wali murid, dengan kisaran dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Oleh sebab itu dirinya melarang keras adanya pungutan di SD dan SMP karena masih masuk dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.

“Menurut saya pungutan itu hanya modus. Tidak ada sama sekali di petunjuk teknis dana BOS untuk menunjang ekstrakurikuler, studi banding, dan lain-lain. Kalau sumbangan itu ditujukan untuk meningkatkan mutu sekolah, kan bisa dengan menyaring siswa cerdas melalui nilai-nilainya saat mendaftar sekolah,” ujar Agung, Selasa (21/10/2014).

Sebelumnya, Agung juga sempat memposting di akun Facebook-nya terkait temuannya bahwa ada sekolah tingkat SMP yang menawarkan belajar tambahan bagi kelas VII dan VIII, dengan biaya Rp 700 ribu per tahun. Padahal mereka belum akan mengikuti ujian nasional.

“Untuk kasus seperti ini, saya pikir anak yang baru masuk tidak perlu dulu mengikuti mata pelajaran tambahan di sekolah. Toh mereka sore hari juga sudah dibebankan dengan ekstrakurikuler dan segala macam. Lagian juga sudah tugas sekolah mencerdaskan mereka,” kata Agung lagi.

Dilanjutkan Agung, tujuan dana BOS salah satunya adalah memaksimalkan pendidikan minimum. Artinya dengan biaya minimum, pendidikan tetap bisa terselenggara.

“Kalau untuk pendidikan mutu bukan tugasnya sekolah. Sekolah silahkan ajukan ke Dikbud, dan Dikbud ajukan ke dewan. Kami yang akan menganggarkan untuk peningkatan mutu sekolah. Misalnya untuk pasang keramik, pagar, atap, dan lain-lain. Jangan dibebankan dengan wali murid,” katanya.

Namun, Agung menuturkan dirinya juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah. Terkadang para wali murid yang memaksakan kehendak demikian. Pihak sekolah juga tidak mau disalahkan dengan alasan menampung aspirasi wali murid.

“Dengan permasalahan seperti ini, kami sedang mempelajari apakah DPRD Provinsi boleh masuk ke ranah ini, karena ini wewenang Pemerintah Kota. Jadi diharapkan Walikota juga ambil langkah tegas terkait pungutan di sekolah. Di SMA boleh saja, dengan tanda kutip harus ada persetujuan wali murid dan komite. Tapi tidak untuk SD dan SMP,” tegas Agung. (val)

Related

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi...

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel

Tempo 15 Bulan, PTPP Tuntaskan Proyek Pelabuhan Hilirisasi Nikel ...