Kamis, April 18, 2024

Ahli Waris Dipolisikan Pemkot, Fisyahri: Silakan Saja !

Fisyahri 2

kupasbengkulu.com – Kisruh perebutan lahan SD Negeri 62 beserta lahan perumahan guru di Jalan Rukun nomor 39, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu belum berakhir. Bahkan perebutan itu berujung pelaporan ke pihak berwajib.

Sebelumnya, pihak ahli waris melaporkan Pemda Kota ke Polda Bengkulu atas dugaan pengerusakan, karena membongkar pagar seng yang dijadikan segel oleh pihak ahli waris.

Kini pihak Pemda Kota melaporkan balik pihak yang mengaku ahli waris ke Polres Bengkulu, atas dugaan pelanggaran administrasi penerbitan sertifikat kepemilikan lahan dan dugaan menghalang-halangi PNS melaksanakan tugas negara.

Namun laporan Pemkot tersebut tidak terlalu ditanggapi Fisyahri dan keluarga, lantaran mereka memiliki dokumen kepemilikan sementara Pemkot tidak memiliki dokumen tersebut.

“Apapun yang mereka laporkan itu hak mereka, silakan saja. Tapi ingat kami punya dokumen kepemilikan lahan, sementara pemerintah tidak punya. Jika mempermasalahkan hal itu silakan tanya ke BPN Kota dan sebenarnya Pemda Kota tahu atas dokumen kepemilikan itu,” ujar Fisyahri, Selasa (19/8/2014).

Sementara berdasarkan sejarahnya, sekolah dan perumahan guru di lahan itu dibangun pihak Dispendukbud Kota Bengkulu pada tahun 1984. Menurut pihak Dispendikbud, pada saat itu lahan yang dimaksud memang telah dihibahkan pemiliknya kepada Pemerintah Kota.(beb)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...