Lebong, kupasbengkulu.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 1 tahun 2014 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD Lebong akan menyurati Bupati terkait bakal segera berakhirnya masa jabatan Bupati Lebong Priode 2010 – 2015.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto saat ditemui kupasbengkulu.com. Dirinya mengatakan pada akhir Januari 2015 ini akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Lebong H. Rosjonsyah.
“Dalam PERPPU itu, menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir,” kata Teguh.
Ia menambahkan, DPRD Lebong sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU sudah beberapa waktu yang lalu. Sementara surat untuk Bupati akhir Januari akan segera dikirim setelah dirinya lepas dari Dinas Luar.
“Surat untuk bupati akan segera kita kirim setelah saya pulang dari dinas Luar. Mudah-mudahan setelah kembali surat pemberitahuan tersebut akan segera kita sampaikan,” lanjut Teguh.(spi)