Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com -Polemik soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rejang Lebong berakhir dengan pembatalan tingkat desa.
Dua tempat, Desa Ujan Panas dan Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) kini harus menunggu keputusan.
Ini dikatakan Ketua Komisi I, Rudi Nasution, Rabu (29/6/2016). Pembatalan itu dilakukan, meskipun sudah beberapa tahapan dari Pilkades digelar. putusan yang diambil sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang bukan masalah siapa yang salah, dan siapa yang benar. Tetapi kita harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya, tahapan tersebut sudah melewati jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Rudi.
Soal empat pasangan calon yang enggan mengambil nomor urut di desa, pasca penetapan calon, itu merupakan tanggungjawab dari panitia Pilkades setempat. Lagi pula, calon kades (Cakades) dikenai sanksi, apabila mengundurkan diri, adalah Cakades yang sudah mengambil nomor urut, atau sudah ditetapkan sebagai Cakades tetap.
“Karena belum mengambil nomor urut, bisa dikatakan belum calon tetap,” terang Rudi.
Dengan penetapan itu, Pilkades di dua desa dipastikan baru akan digelar lagi pada Tahun 2018 mendatang. Rudi
berharap, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, dapat mencari solusi lain yang tidak merugikan kedua belah pihak. (vai)