kupasbengkulu.com – Aktifis lingkungan hidup, Yayasan genesis, Delvi Selagan, menuding, Pt Inti Bara Perdana yang beberapa waktu lalu mendapatkan proper Hitam dari KLHK lantaran tidak memenuhi standarisasi perusahaan.
Belakangan diketahui perusahaan tambang batubara itu tak memiliki Izin pinjam pakai hutan hal ini dikuatkan oleh hasil data kementrian kehutanan yang menyatakan bahwa Pt inti bara tidak memiliki izin.
Dia menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan yang ada di Bengkulu memiliki izin namun tidak dengan Pt Inti Bara Perdana.
” IUP dari Pt Inti Bara Perdana sebagian dari IUPnya masuk ke kawasan hutan sementara kalau kita merujuk pada tahun 2013 itu ada 8 perusahaan di pinjam kawasan tidak ada nama Pt Inti Bara Perdana disitu,mereka secara langsung jadi menggunakan lahan tanpa izin dan melanggar hukum sesuai dengan undang – undang nomor 41 TAHUN 1999 tentang kejahatan Hutan yang masuk ke kawasan Hutan Produksi Rindu Hati 1 dan 2 sesuai dengan No SK 135 tahun 2012,” kata Delvi
” Sk yang diajukan tahun 2009 dikeluarkan tahun 2013 itu ada 7 perusahaan yang diberikan izin pinjam pakai hutan namun ketujuh perusahaan itu tidak termasuk PT Inti Bara Perdana yang mengelola hutan tanpa Izin data ini langsung dari kementrian Kehutanan,” Pungkas Delvi.
Manajemen PT Inti Bara Perdana, Bebi Husi, saat dihubungi via telepon belum memberikan klarifikasi.(cr5)