Kupasbengkulu.com – Sehubungan dengan adanya desakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang menginginkan agar dihentikanya operasi PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) di Desa Anjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, nampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional, Zenzi Suhadi,Kamis (23/02/2017) bahwa pada dasarnya pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, seharusnya jeli dalam melihat persoalan kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama kurun waktu 4 tahun terakhir dan secara jelas merugikan masyarakat yang berada di sekecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan. Terlebih lagi dalam persoalan perizinan atas beroperasinya PT SBS yang memang belum mememnuhi standar perusahaan, namun telah berani melakukan operasi. Bahkan dikatakan juga oleh Zenzi, jika didalam Undang – Undnag no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, bahwa sebenarnya tidak akan terjadi keruskan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan, maka dari itu seharusnya pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan lebih selektif dalam pemberian perizinan perusahan.
“Sudah empat tahun terjadi kerusakan dan pencemaran sungai selali akibat adanya buangan limbah PT SBS ke sungai Slali, didalam perundang-undangan itu secara jelas bahwa tidak ada pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan, dalam hal ini kita lihat PT SBS telah melakukan itu, seperti limbah yang dibuang kesungai, dan itu menjadi dampak buruk bagi masyarakat desa,” Ujar Zenzi.
Oleh karena itu Zenzi selaku Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi Nasional meminta agar pihak pemerintah segera mengambil langkah tegas, berupa pemberina sanksi terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan ini, Serta institusi penegak hukum juga dapat bersikap untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak Perusahaan SBS, ini dikarenakan menurut Zenzi bahwa apa yang telah terjadi saat ini pada masyarakat, merupakan kejahatan lingkungan yang secara jelas telah terjadi.
“Kiranya pemerintah harus menghentikan izin perusahaan yang tidak procedural, lalu menghentikan operasi perusahaan, penegak hukum juga bisa melakukan upaya hukum terhadap perusahaan,”tandas Zenzi.(nvd)