- Samid Alumni SDN1 Lais,Kabupaten Bengkulu Utara
- Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Perubahan nomenklatur dalam tata kelolah perubahan nomor urut yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan Bengkulu Utara menjadi polemik. Terutama bagi alumni SDN1 Lais,Kecamatan Lais. Pasalnya kebijakkan pemerintah daerah dengan menggantikan nomor SDN1 menjadi SDN 17 berujung pada nilai sejarah. Hal itu
dikatakan salah seorang Samid kepada kupasbengkulu.com,Senin (23/1/2017) di kediamannya. - “Saya selaku pribadi tidak terima atas perubahan nomor urut SDN1 Lais merupakan sekolah dasar tertua di Kabupaten Bengkulu
Utara,”ungkap Samid. -
Dijelaskkannya,jika berpedoman kepada nilai sejarah berdirinya suatu sekolah untuk perubahan nomor urut,pemerintah daerah
tidak bisa merubah nomor itu.Karena menurut Samid,sekolah dasar itu awal mulanya adalah goverment pada masa penjajahan
Belanda.Setelah Indonesia merdeka,sekolah itu menjadi sekolah rakyat ((SR).Dan berlanjut sebelum ada perubahan nomor
urut,sekolah itu menjadi sekolah centre. - “Jika itu pedomannya,pihak pemerintah tidak faham dengan sejarah,”tegas Samid.
- Ditambahkannya,untuk pembuktian adanya pusat pemerintah yang sekarang ini menjadi Kabupaten Bengkulu Utara,sistem
pemerintahan waktu itu Lais adalah kewidanaan.Bahkan pada zaman Belanda merupakan Ibu Kota Kabupaten.Belum ada tempat
sekolah,kecuali di Lais. - “Saya faham dengan sejarah.Bahkan saya merupakan alumni SR yang sudah menjadi SDN1 Lais.Jika pihak dinas ingin bertanya tentang urutan sekolah,saya siap menjelaskan,”demikian Samid.
- Lain hal yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Bengkulu Utara,Margono nomenklatur dalam perubahan nomor urut sekolah baik,SD,SMP,SMA sederajatnya atas dasar Surat Keputusan (SK) bupati.Jika dalam perubahan nomor dinyatatkan ada kesalahan bisa dilakukan perbaikan atas dasar data yang kuat.
- “Meskipun sudah ada SK,bisa saja dilakukan perbaikkan.Kita tidak membantah kalau dalam perubahan ada yang keliruh,”demikian Singkat Margono (jon)