kupasbengkulu.com – Tersangka Asmar (20) Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Utara Ditangkap Polda Bengkulu karena melakukan penipuan melalui Facebook. Melalui pengembangan, polisi mendapati sebanyak tujuh orang korban yang telah ditipunya. (baca juga: Polisi Bengkulu Cokok Pelaku penipuan Via Facebook)
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasudit Penmas Bid Huma Kompol H Mulyadi mengatakan setelah melakukan introgasi tersangka mengakui telah menipu melalui facebook sebanyak tujuh orang.
“Tersangka sudah melakuka penipuan sebanyak tujuh orang di berbagai daerah dan provinsi di Indonesia dalam waktu tiga bulan,” kata Mulyadi.
Hasil dari penipuan tersangka selama tiga bulan mendapatkan hasil yang lumayan menguntungkan. Total hasil penipuannya selama tiga bulan tersebut mencapai Rp 28 juta.
Modus tersangka sendiri menawarkan barang-barang elektronik melalui jejaring sosial Facebook. Setelah korbannya menawarkan barang tersebut tersangka meminta korbannya untuk mentransfer uang melalui ATM.
Namun setelah uang tersebut dikirimkan melalui rekekening tersangka, barang tersebut tak kunjung dikirimnya.(cr3)