illustrasi

illustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Drs. Nur Alam diperiksa penyidik Kejati Bengkulu, Senin (29/2/2016) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Dikatakan PLH Aspidsus Adi Nuryadin Kejati, Nur Alam diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta pada tahun 2012. Pemeriksaan terkait adanya temuan indikasi korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .

“Kita sudah melakukan penyidikan secara umum sejak 5 Febuari lalu, alat -alat bukti seperti hasil audit BPK, bukti transfer, kuitansi, bukti transport dan lainya sudah kita kumpulkan berikut keterangan beberapa saksi dan dalam kasus ini kami juga sudah mengantongi bakal ada penetapan tersangka lebih dari satu orang” Jelas Adi

Dari data yang terhimpun, selain adanya indikasi dugaan korupsi, anggaran Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta juga digunakan untuk membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah seorang pejabat tinggi di jajaran Pemprov Bengkulu yang mencapai lebih dari Rp 100 Juta. (cr4)