Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satu unit mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) jenis Toyota Hilux, satu unit exavator, lima unit dump truk, dan dua unit truk bermuatan pasir dari galian C illegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, diamankan Unit Tipiter Polres Kepahiang, Senin (22/08/2016).
Nomor polisi masing-masing mobil yang berhasil diamankan tersebut, dimulai dari Toyota Hilux BD 9058 GY, dump truk BD 8725 AK, BD 8481 YL, BD 8919 CU, BD 8248 GK, dan 8269 GK, serta truck BD 8048 KZ dan BD 8040 HK.
“Pengamanan kita lakukan dalam operasi bersama BLHKP. Operasi kita gelar setelah ada informasi galian C yang beroperasi tanpa izin,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart, melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin, didampingi Kasat Reksrim, Iptu M Indra Prameswara.
Data pemilik dari mobil yang diamankan, disebut di antaranya mobnas KPDT milik Desa Simpang Kota Bingin dengan supir bernama Iskandar.
“Sedangkan pasir yang dimuat, untuk keperluan pribadi bersangkutan,” terang Indra. (slo)