Kamis, April 25, 2024

Angkut Pasir Galian C Illegal, Mobnas KPDT dan 7 Truk Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kepahiang dengan exavator dan sejumlah truk pengangkut pasir galian c illegal
Kasat Reskrim Polres Kepahiang dengan exavator dan sejumlah truk pengangkut pasir galian c illegal

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Satu unit mobil bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) jenis Toyota Hilux, satu unit exavator, lima unit dump truk, dan dua unit truk bermuatan pasir dari galian C illegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, diamankan Unit Tipiter Polres Kepahiang, Senin (22/08/2016).

Nomor polisi masing-masing mobil yang berhasil diamankan tersebut, dimulai dari Toyota Hilux BD 9058 GY, dump truk BD 8725 AK, BD 8481 YL, BD 8919 CU, BD 8248 GK, dan 8269 GK, serta truck BD 8048 KZ dan BD 8040 HK.

“Pengamanan kita lakukan dalam operasi bersama BLHKP. Operasi kita gelar setelah ada informasi galian C yang beroperasi tanpa izin,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart, melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin, didampingi Kasat Reksrim, Iptu M Indra Prameswara.

Data pemilik dari mobil yang diamankan, disebut di antaranya mobnas KPDT milik Desa Simpang Kota Bingin dengan supir bernama Iskandar.

“Sedangkan pasir yang dimuat, untuk keperluan pribadi bersangkutan,” terang Indra. (slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...