Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang berada di tepi jurang dalam kawasan Kelurahan Dusun Kepahiang, diketahui sempat dibandrol pemilik pertamanya seharga Rp 28 juta.
Aset berupa lahan atau tanah yang kemudian dibeli Pemkab Kepahiang seharga Rp 3,8 miliar itu juga diragukan memiliki ukuran.
“Tanah yang tidak jauh dari rumah saya itu, kondisinya memang demikian (Tepi Jurang,red) dan diduga tidak memiliki ukuran atau batas. Awalnya saya tidak tahu itu aset Pemkab,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kepahiang, Hariyanto pada Jumat (10/03/2017).
Hariyanto yang sepertinya cukup mengetahui sejarah tanah tersebut, mengaku sempat ditawarkan oleh pemilik pertamanya seharga Rp 28 juta. Tapi, tanah itu batal dibeli olehnya.
“Dulu mau dijual hanya Rp 28 juta, tapi saya tahu siapa yang jadi membelinya, pejabat kita di kepahiang inilah,” bebernya.
Sekedar mengingatkan, Pemkab Kepahiang membeli lahan di tepi jurang dengan luas sekitar 1 hektar itu seharga Rp 3,8 miliar dengan peruntukan gedung Tourist Information Centre (TIC).(slo)