kupasbengkulu.com – Asisten II Pemprov Bengkulu, Iskandar ZO, mengungkapkan kegiatan Pertamina Geotherma Energi (PGE) di Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Lebong tak merusak lingkungan.
“Kalau pembangunan PGE sendiri itukan sudah ada izinnya semua dan sudah dikaji oleh para akademisi yang memang berkompeten, dan Amdalnya juga sudah ada, dampak positif dari pembangunan itu kita harus pertahankan, kita tahu seluruh masyarakat butuh sumber energi pembangkit listrik dan dampak yang kurang baik itu sudah di kaji dan sudah difikirkan oleh perusahaan, lagi pula itukan milik negara” ungkap Iskandar Zo.
Iskandar zo juga mencontohkan dampak positif yang bisa di terapkan di daerah itu nantinya jika PGE sudah bisa beroperasi
“Di daerah Jawa itu PGE sudah diterapkan malahan mereka bisa membentuk UMKM dari dana CSR dari PGE,” Kata iskandar Zo.
Lanjutnya berdirinya PGE di kawasan Hutan Lindung Bukit daun juga bisa mengurangi perambahan hutan lindung di sekitar kawasan.
“Dalam beroperasinya tambang lain tidak bisa melakukan aktivitas jadi pemerintah harus mengambil sikap karena PGE ini sendiri milik negara jadi mereka akan tetap mempertahankan hutan dengan dilakukan penanaman kembali,” pungkas Iskandar Zo.
Sebelumnya, aktifis lingkungan hidup dari Yayasan Kanopi, Ali Akbar mengkritisi aktifitas PGE karena diduga akan dapat mengganggu fungsi hutan sebagai kawasan hidrologis.(cr5)