Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Komisi II DPRD Kabupaten Mura Tara,Senin (14/11/2016) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Peremuan tersebut berlangsung di ruang sidang Gabungan dengan agenda pembahasan dalam pembahasan KUA PPAS untuk tahun anggaran 2017 mendatang.
Salah seorang anggota komisi II DPRD Muratara,Ruslan kepada kupasbengkulu.com mengatakan dalam rangka mencari perbandingan bagaimana dalam pembahasan untuk anggaran tahun 2017. Sesuai dengan aturan,kata Ruslan,fungsi dewan ada tiga. Yaitu,pengawasan,legislasi dan bajeting. Untuk tidak salah dalam melaksanakan tugas tersebut,komisi II DPRD Muratara sangat membutuhkan perbandingan serta trik yang baik agar tidak berbenturan antara legislatif dan eksekutif.
“Kabupaten Muratara masih mudah dan membutuhkan banyak belajar. Sehingga dalam membahas KUA PPAS tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,”kata Ruslan.
Menanggapi hal tersebut,Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara,Selamet Waluyo pada kesempatan itu sekilas memberikan gambaran pada pembahasan KUA PPAS yang berhubungan dengan keuangan pembicaraan dan pendahuluan harus didahulukan. Karena pada tahapan itu,ada pokok-pokok fikiran yang perlu disampaikan kepada pihak pemerintah. Sehingga dinamika yang lazim pada pembahasan tepat sasaran dan dinamika dalam suatu program sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Biasanya,akan menjadi persoalan dalam pembahasan KUA PPAS,pembicaraan pendahuluan diabaikan,”demikian singkat Slamet (jon)