Curup, kupasbengkulu.com – Sedang transaksi Narkoba, Su (42) warga Tempel Rejo, Curup Selatan diringkus petugas dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong di Desa Tabarenah, Curup Utara, Kamis (23/10/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini diawali dari informasi yang diterima petugas, akan adanya transaksi tersebut.
Dikonfirmasi, Jumat (24/10/2014) Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Narkotika, Iptu Ardiyansyah mengungkapkan, bersama pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 22 paket dengan berbagai ukuran, serta uang jutaan rupiah.
“Uang tersebut kami duga sebagai hasil dari transaksi tersebut,”jelas Ardiyansyah.
Sementara itu, hasil penyelidikan hingga Jumat (24/10/2014) menghasilkan fakta bahwa pelaku adalah bandar besar sabu yang kerap menyalurkan barang tersebut ke berbagai daerah.
Oleh sebab itu, ketika tertangkap, nama pelaku ternyata sudah menjadi target operasi kepolisian dari berbagai wilayah.
“Terakhir, diketahui bahwa ia (pelaku) paling sering beraksi di daerah Lubuklinggau,”ujar Andriyansyah.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus serta mencari tahukemungkinan adanya rekan-rekan pelaku. Setelah penelusuran, diketahui Su pernah tertangkap sebelumnya, sehingga bukan wajah baru. (vai)