Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – PAP (22) Warga Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang berhasil diringkus Dit Resnarkoba Polda Bengkulu di jalan P. Natadirja KM. 6,5 Gang Tendean Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu karena membawa narkotika jenis shabu yang ia simpan dalam plastik klip bening dan dimasukkan dalam kotak rokok miliknya.
Penangkapan ini terjadi pada hari Senin (26/01/2015) dini hari. Tertangkapnya pelaku setelah menerima informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah terhadap PA yang sering kedapatan menikmati serbuk haram tersebut. setelah menerima laporan, anggota Dit Reskrim Polda Bengkulu langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap PAP.
Saat dikonfirmasi, pihak Dir Reskrim Narkoba Polda Bengkulu membenarkan penangkapan yang berlangsung pada pukul 22.30 WIB tersebut
“Iya, PA sekarang sudah kami amamkan dan akan kami tindaklanjut,” kata Dir Reskrim Narkoba Pola Bengkulu, Kombes Pol Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno. (cr13)