Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Iskandar (50) warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan, menegaskan pihaknya akan menuntut PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) lantaran lahannya yang diserobot perusahaan tersebut untuk pembangunan jalan, belum juga mendapat ganti rugi.
Iskandar menyebut lahannya itu berada di Dusun IV, Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Lahan tersebut digunakan oleh PT PGE untuk membangun jalan utama menuju tempat pengeboran di lokasi Bukit Daun. Panjang lahan mencapai 400 meter, dengan lebar 15 meter.
“Total lahan saya yang digunakan PT PGE menjadi jalan seluas 6.000 meter persegi, dengan harga sekitar Rp 60 jutaan,” kata Iskandar, Rabu (27/07/2016).
Sebelumnya, dipaparkan kepala desa setempat, ada sekitar 60 orang yang lahannya digunakan PT PGE untuk pembangunan jalan. Pembayaran ganti rugi sudah dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan harga tanah mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 17 ribu per meter. Tanah yang dibayar sudah memiliki SKT atau surat pendukung lainnya, juga dilihat dari PBB dan NJOP.
“Namun tanah saya belum dibayarkan biaya ganti ruginya,” lanjut Iskandar.
Informasi terhimpun, PT PGE sudah melakukan pembayaran ganti rugi pada pemilik lahan. Pembayaran dilakukan lewat notaris dengan dokumentasi pembayaran lengkap. Namun ternyata sampai saat ini masih ada warga yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut. (vai)