Lebong,kupasbengkulu.com – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Lebong hingga 31 Oktober 2016 belum menerima laporan pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan hampir seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Lebong.
Kepala Kesbangpol, Drs. Heriyantoni melalui Kabid Pemerintahan dan Kemasyarakatan, M. Ikram mengatakan pembaharuan data kepengurusan dan melaporkan SK belum dilaksanakan oleh masing-masing parpol yang ada dimana masa berlaku terdaftarnya papol di Lebong sebagian besar habis di tahun 2015.
“Kalau partai Gerindra tidak dilakukan pembaharuan karena tidak terdapat masa berlaku SK, dimana perubahan SK dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut arahan dari DPP Gerindra dan partai Nasdem dan PBB, di tahun 2016 tidak dilakukan pelaporan pembaharuan karena masa berlakunya belum habis di 2016,” jelas Ikram.
Ikram menambahkan, Kesbangpol telah menghimbau kepada seluruh DPC hingga mendorong melaui PAC di Lebong untuk melakukan pelaporan pembaharuan data kepengurusan dan melaporkan SK masing-masing.
“Jika tidak dilaporkan pembaruan SK tersebut, akan menjadi hambatan untuk mengajukan dana parpol terkait sinkronisasi datanya,” demikian Ikram.(spi)