Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Petugas Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil perikanan, Bengkulu, menggagalkan pengiriman ratusan ekor lobster berukuran kurang dari 200 gram ke Jakarta.
Penggagalan pengiriman itu setelah petugas Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil perikanan, Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kotak stryfoam berisikan lobster di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
“Ada 103 ekor lobster yang ukurannya di bawah 200 gram yang tak boleh ditangkap dan dijual serta satu ekor dalam kondisi bertelur, ini melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015,” kata Kepala Perwakilan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan hasil perikanan, Bengkulu, Dedy Arief, Selasa (27/01/2015).
Adapun jenis lobster tersebut terdiri dari jenis mutiara, batik, bambu dan pasir, berasal dari Kabupaten Kaur, dan Kepulauan Enggano.
“Untuk kali ini lobsternya kami kembalikan ke pemilik namun selanjutnya, akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku ancaman penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta, serta beberapa pasal
berlapis lainnya,” sambung Dedy.
Tidak saja lobster, Dedy menyebutkan terdapat larangan penangkapan rajungan ddi bawah ukurang 55 gram.
“Kami juga pernah menangkap penjual rajungan yang ukurannya di bawah 55 gram,” ungkapnya.
Ke depan pihaknya menyatakan akan melakukan sosialisasi gencar terhadap larangan penangkapan dan penjualan lobster yang ukurannya kurang dari 200 gram dan bertelur. (kps)