kupasbengkulu.com, Rejanglebong – Sebanyak lima pasang remaja diciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejanglebong, Senin (31/10/2016). Empat pasang diantaranya diamankan dari kos-kosan di lokasi Desa Tunasharapan, Kecamatan Curup Utara, sedangkan satu pasangan lagi di amankan di lokasi Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Tengah.
Diungkapkan oleh Kasi Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat, Kantor Satpol PP Rejanglebong, Mardiansyah, sepuluh orang tersebut diciduk lantaran berduaan dalam kamar kos-kosan. Padahal, pasangan tersebut bukan muhrim dan masih di bawah umur. “Sebagian besar putus sekolah, masih berusia remaja,” terangnya.
Seperti sebelumnya, lima pasang tersebut diminta untuk menandatangani surat perjanjian. Kemudian, setelah diberikan nasehat dan arahan, para remaja tersebut dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Mardiansyah menambahkan, razia ini dilakukan atas dasar Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 331.1/135/SJ. Dalam surat tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk melakukan pemantauan, pengamanan aset-aset pemerintah daerah, pusat keramaian serta melakukan pendataan warga baru yang berada di wilayah rumah kos kosan dan kontrakan. “Selain itu menggelar operasi gabungan melalui operasi yustisi bidang kependudukan untuk memantau pergerakan dan perpindahan penduduk,” jelas Mardiansyah. (vai)