Lebong, kupasbengkulu.com – Batas pendaftaran calon kepala desa (kades) serentak gelombang I yang akan berakhir pada 12 November mendatang masih menemukan beberapa kendala. Salah satunya, masih banyak balon kades yang belum dapat memenuhi persyaratan administrasi surat keterangan dariĀ Rumas Sakit Khusus Jiwa Suprapto (RSKJS) Provinsi Bengkulu.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lebong, Drs. Firdaus mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan dari balon kades yang mengaku sulitnya untuk mendapatkan surat keterangan dari RSJKS. Menyikapi hal tersebut, Firdaus telah menyurati pihak RSJKS untuk mempermudah balon Pilkades Kabupaten Lebong dalam membuat surat keterangan itu.
“Kemarin (Rabu, 2/11/2016) sudah kita layangkan surat kepada pihak RSJKS agar mempermudah balon Kades. Ini dilakukan agar balon Kades dapat memenuhi persyaratan administrasi sebelum batas akhir pendaftaran,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, data yang masuk di bagian Pemerintahan, sebanyak 229 orang yang telah mengurusĀ surat ke RSKJS terkait pencalonan kades. Masing – masing di Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 9 orang, Kecamatan Topos 26 orang, Kecamatan Bingin Kuning 46 orang, Kecamatan Lebong Sakti 37 orang, Kecamatan Lebong Tengah 25 orang, Kecamatan Amen 15 orang, Kecamatan Uram Jaya 14 orang, Kecamatan Lebong Utara 24 orang, Kecamatan Pinang Belapis 13 orang, Kecamatan Pelabai 17 orang dan Kecamatan Lebong Atas 3 orang.
“Sebagian juga sudah ada yang melengkapi berkas administrasi,” demikian Firdaus.(spi)