kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata – Iwan Sumantri Badar tampak serius melakukan langkah hukum terkait berkas pendaftaran dikembalikan oleh KPU Kepahiang. Informasi yang diperoleh, tim Nata-Iwan juga telah menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
Bertujuan untuk melayangkan pengaduan, pihak Ombudsman diketahui telah menyarankan tim Nata-Iwan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Tadinya (Rabu 29/7) memang ada orang yang mengaku tim Iwan Badar menghubungi saya. Katanya, berencana melayangkan pengaduan ke Ombudsman. Namun, kami sarankan agar mengadu ke Bawaslu selaku lembaga yang memang dibentuk untuk menangani permasalahan Pemilu,” kata Asisten Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Bengkulu, Irsan Hidayat.
Dijelaskannya, sesuai UU tentang Ombudsman, tepatnya pada Pasal 24 ayat 1 poin C Undang-Undang 37 Tahun 2008, laporan masuk ke Ombudsman RI harus sudah ada upaya dari pelapor ke lembaga terkait. ” Harus ada laporan dari lembaga terkait terlebih dahulu,” terang Irsan.(slo)