Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas Perkara enam tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos Kota Bengkulu, Yd selaku mantan Sekda Kota, SH selaku mantan Kabag Kesra Pemkot tahun 2013, Al mantan kabag kesra tahun 2012, SS mantan Kepala DPPKA, No mantan bagian keuangan dan SB bagian keuangan atau bendahara segera dirampungkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito mengatakan, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedang sibuk merumuskan berkas penyidikan terhadap enam orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Kota Bengkulu.
”Tim Jaksa lain sedang melakukan pemberkasan, kita sudah bentuk tim untuk melakukan pemberkasan,” kata Wito.
Dikatanya, jika pemberkasan enam orang tersangka itu sudah rampung maka dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Biasanya, jelas dia, tim JPU yang ditunjuk akan mulai menyusun rencana dakwaan dan selanjutnya diformulasikan untuk dijadikan dakwaan.
Setelah itu, lanjut dia, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan, artinya dalam akhir bulan Februari, enam orang tersangka kemungkinan sudah menjalani proses hukum.
”Kemungkian besar, apabila pemberkersaan ini sudah kita laksanakan, akhir Februari 2015 ini kita akan melakukan persidangan,” ungkap Wito.
sementara itu, penyususnan berkas tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIA Malabero penyidik juga disibukkan melakukan pemanggilan terhadap tersangka ES dan AN. Dimana rencananya keduanya akan dilakukan pemanggilan di Februari 2015.
”Pasti kita panggil dua tersangka itu, kita imbau keduanya untuk bersikap koperatif,” tutupnya.(dex)