kupasbengkulu.com – Kasus terlibatnya sopir truk pembawa kayu diduga illegal sebanyak 16 kubik bernama Wahyu warga Kota Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Selasa (10/6/2014).
(Baca juga: Miliki Kayu Illegal, Oknum PNS Dishut Kaur Terancam Pecat)
“Saat ini berkas Wahyu yang merupakan sopir truk mengangkut 16 kubik kayu tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur,” terang Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, melalui Kanit Tipidter Jumidil .
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut juga diiringi dengan Barang Bukti (BB) yang berupa satu unit truk beserta isinya yaitu 16 kubik kayu telah dibawa ke Kejari Kaur.
Sedangkan untuk tersangka kepemilikan kayu masih diproses oleh pihak Polres Kaur untuk pelengkapan berkas. (mty)