Kamis, April 25, 2024

Berkas Sopir Kayu Illegal Dilimpahkan ke Kejari Kaur

Barang bukti illegal logging. Foto: illustrasi
Barang bukti illegal logging. Foto: illustrasi

kupasbengkulu.com – Kasus terlibatnya sopir truk pembawa kayu diduga illegal sebanyak 16 kubik bernama Wahyu warga Kota Bengkulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Selasa (10/6/2014).

(Baca juga: Miliki Kayu Illegal, Oknum PNS Dishut Kaur Terancam Pecat)

“Saat ini berkas Wahyu yang merupakan sopir truk mengangkut 16 kubik kayu tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur,” terang Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, melalui Kanit Tipidter Jumidil .

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut juga diiringi dengan Barang Bukti (BB) yang berupa satu unit truk beserta isinya yaitu 16 kubik kayu telah dibawa ke Kejari Kaur.

Sedangkan untuk tersangka kepemilikan kayu masih diproses oleh pihak Polres Kaur untuk pelengkapan berkas. (mty)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...