Rabu, April 24, 2024

Berkas Tersangka Proyek PLTMH Dilimpahkan

Kapolres Kepahiang
Kepolres Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepahiang diketahui telah melimpahkan berkas tersangka, dugaan penyimpangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (18/11/2014).

(Baca juga : Tujuh Tersangka Korupsi PLTMH Kepahiang Diperiksa)

“Berkas yang dilimpahkan pada selasa kemarin untuk 7 tersangka merupakan tahap pertama. Lalu mengapa 1 berkasnya lagi atas tersangka berinisial ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ikut dilimpahkan, karena berkasnya dinyatakan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) lantaran bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu. Andika Rama.

Pelimpahan tahap pertama berkas ketujuh tersangka ini, sambung Andika, tepatnya setelah dilakukan pemeriksaan. Setelah itu atau berkas dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilimpahkan kembali beserta tersangka dan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.

“Sekarang ini kita tunggu dulu dari Kejari. Jika dinyatakan lengkap barulah kita limpahkan kembali dalam hal itu bersama dengan tersangka dan barang buktinya,” demikian Andika.(slo)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...