Kepahiang, kupasbengkulu.com – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepahiang diketahui telah melimpahkan berkas tersangka, dugaan penyimpangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (18/11/2014).
(Baca juga : Tujuh Tersangka Korupsi PLTMH Kepahiang Diperiksa)
“Berkas yang dilimpahkan pada selasa kemarin untuk 7 tersangka merupakan tahap pertama. Lalu mengapa 1 berkasnya lagi atas tersangka berinisial ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ikut dilimpahkan, karena berkasnya dinyatakan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) lantaran bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu. Andika Rama.
Pelimpahan tahap pertama berkas ketujuh tersangka ini, sambung Andika, tepatnya setelah dilakukan pemeriksaan. Setelah itu atau berkas dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilimpahkan kembali beserta tersangka dan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.
“Sekarang ini kita tunggu dulu dari Kejari. Jika dinyatakan lengkap barulah kita limpahkan kembali dalam hal itu bersama dengan tersangka dan barang buktinya,” demikian Andika.(slo)