Rabu, Mei 1, 2024

Berstatus DPO, Murman Laporkan Auditor Unib dan BPKP ke Polda

Kajati Bengkulu, Ali Mukartono
Kajati Bengkulu, Ali Mukartono

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pasca masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears Kabupaten Seluma, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya tiba-tiba mengadukan tim ahli auditor UNIB dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu ke Polda, pada Selasa (13/09/2016).

Kajati Bengkulu, Ali Mukartono, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu terkait status DPO Murman Effendi.

“Saya baru tahu kalau dia melapor. Kita sudah koordinasi ke pihak kepolisian, tapi nanti kita coba koordinasikan lagi,” ujar Kajati.

Menurut Kajati, sepertinya pihak Polda memang belum mengetahui status Murman yang saat ini menjadi DPO.

“Kalau dia (pihak Polda) tahu, pasti dia kabari. Nah kalau dia nggak tahu, gimana mau koordinasikan ke kita. Padahal sudah ada kerja sama dengan polisi,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam laporan yang tertuang di laporan situasi (lapsit) Polda Bengkulu TP UU No 05 tentang akuntan publik, pada 25 November 2013. Kronologis kejadian pelaporan tersebut berawal dari hasil audit proyek pembangunan Pemkab Seluma yang dilakukan oleh tim ahli auditor UNIB dan BPKP Bengkulu. Dari hasil audit oleh tim tersebut diketahui jika negara telah mengalami kerugian senilai Rp 3.685.993.962,75 (Tiga miliar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

Murman merasa angka tersebut berbeda dengan pengerjaan proyek yang sudah dikerjakan dan dengan nilai sebesar Rp 1.592.462.128,27 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh delapan rupiah). Akibat peristiwa ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, membenarkan jika laporan tersebut saat ini sudah diterima oleh Mapolda Bengkulu. Kemudian perihal status DPO yang disandang oleh Murman, menurutnya pihak Polda juga sudah mengetahui hal tersebut.

“Laporannya juga sudah kita terima, nanti akan kita lakukan proses lebih lanjut. Untuk status DPO itu sudah tahu, tapi kan yang melaporkan itu kita belum tahu, mungkin kuasa hukumnya,” tandasnya. (nvd)

Related

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

Polres Mukomuko Gelar Nobar Laga Semi Final AFC U-23...

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023

Wabup Fahrurozi Sampaikan Capaian Pemkab Lebong di LKPj 2023 ...