kupasbengkulu.com – Salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong, atas nama Sopian Ansori, Guru TIK SMK yang lulus seleksi tahun 2013 lalu, gagal diangkat dan diberikan NIP untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Hal tersebut, setelah batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang, untuk melengkapi kekurangan berkas sebagai syarat Pengangkatan CPNS tidak dipenuhi. Surat resmi pembatalan tersebut telah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Lebong serta CPNS bersangkutan.
”yang bersangkutan sama sekali tidak mengindahkan pemberitahuan, dalam melengkapi berkas Akta IV yang diminta BKN hingga batas waktu yang diberikan,” kata Plt. Kepala BKD Lebong H. Guntur, S.Sos, Kamis (31/7/2014).
Untuk Peneriman CPNS tahun 2013 yang lalu, lanjut Guntur, ada 44 peserta yang dinyatakan lulus. Bahkan, Febuari 2014 BKN telah mengeluarkan NIP untuk 43 CPNS yang lulus. Semenentara BKD Lebong per bulan Juni 2014 lalu telah menempatkan CPNS yang lulus ke berbagia Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong.
”Semua CPNS lulus mendapatkan NIP dan sudah ditempatkan sesuai dengan bidang pendidikan mereka masing-masing,” demikian Guntur.(spi)