Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma Zairin Rasul mewacanakan penegakkan hukum adat terhadap permasalahan masyarakat ditingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Ini menyikapi banyaknya permasalahan ditengah masyarakat yang langsung berurusan pada pihak penegak hukum.
“Tahap pertama ini kami akan membentuk dan mengeluarkan SK pengurus lembaga BMA di desa dan Kecamatan,” kata Zairin belum lama ini.
Dia merencanakan akan menjalin kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menghadapi jika ada permasalahan masyarakat adat, seperti halnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kita menginginkan ada musyawarah ditingkat desa dan kecamatan, diselesaikan oleh lembaga adat jangan dulu ke jalur hukum, misalnya penerapan denda adat,” jelasnya.
Namun, dia mengakui saat ini pihaknya masih kekurangan anggaran sehingga masih akan menunggu hingga april mendatang untuk mensosialisaikan program tersebut.(sep)