kupasbengkulu, Kota Bengkulu – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengamankan satu paket sabu dengan seberat 2.04 gram dan ganja seberat 41.1 gram dari tangan HM (29) warga Jalan Semangka Kota Bengkulu dan SR (31) warga Kota Curup.
Disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, AKBP Herly Yudianto SH dalam ekspo nya, kedua tersangka kedapatan barang haram tersebut bermula tim pemberantas BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi dari warga setempat, setelah dalam penyelidikan informasi tersebut benar adanya. Terang saja barang ini ditemukan di kediaman HM yang berada di Jalan Semangka 3 Pasar Panorama Kamis (04/02/2016) lalu, saat itu SR yang sudah menjadi target ini sedang bertransaksi bersama salah satu pihak BNN Provinsi Bengkulu yang sedang menyamar.
“Berawal target kita ini SR, setelah dalam penyelidikan oleh tim kita ternyata benar di sana ada transaksi narkotika. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Kamis, kita berada di TKP untuk melakukan operasi. Di sana juga kita dapat dua barang narkotika antara lain ganja dan sabu,” ujar Herly, Rabu (10/02/2016).
Selain mengamankan barang bukti, saat di TKP pihak BNN juga berhasil meringkus salah satu residivis rekan dari SR yakni HM. Diketahui HM adalah residivis narkoba, dalam kurungan selama 5 tahun satu bulan.
“Dalam penggeledahan kita temukan barang ini di atas tempat tidur, karena HM rekan SR ini nampak ketakutan sehingga sempat terjadi pengejaran antara pelaku dan tim BNN,” tutup Herly.
Atas tindakan ini kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 111 undang narkotika dengan kurungan selambatnya selam 5 tahun penjara.
Penulis: Ronal Utama