Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Desa Gedung Agung Kecamatan Pino mendatangi kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh kepala desa setempat, Kamis (20/10/2016).
“Kami ke sini dengan membawa bukti-bukti penyimpangan yang dilakukan Kades Gedung Agung, Aprinudin, terutama masalah pembangunan desa. Seperti halnya pembangunan lapangan yang awalnya paving block, namun berubah menjadi rabat beton. Kemudian masalah tanda tangan palsu dan masih banyak lainya,” ujar Ketua BPD, Sidirhan.
Pihaknya meminta kepada bupati untuk segera memecat kades tersebut. Namun sayangnya hingga siang hari mereka belum bisa bertemu dengan bupati. Mereka kemudian melanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk menyampaikan pengaduan.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Gusmilyansah, mengatakan pihaknya masih akan mendalami dan melakukan pengumpulan data.
“Kami masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan data. Namun pada intinya laporan dari BPD Gedung Agung Kecamatan Pino tetap kita respon dan ditindaklanjuti,” kata Kasi Intel. (ade)