Lebong, kupasbengkulu.com – Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dengan Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, untuk memperhatikan lima hal perihal percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015.
Dalam point kelima SE tersebut berbunyi “Berkaitan dengan hal tersebut, kepala daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah, tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU 23/2014”.
Terkait SE tersebut, Sekretaris DPRD Lebong, Redho Azhari mengakui, telah menerima Surat Edaran tersebut tertanggal 6 Desember lalu. Namun, dirinya optimis jika RAPBD tahun anggran 2015 ini akan disahkan sebelum 31 Desember.
“Sudah kita terima, bahkan seluruh anggota Dewan juga sudah kita sampaikan. Kita optimis sebelum 31 Desember sudah selesai, karena tahapan pembahasan akan kembali dilanjutkan secara marathon mulai Senin (21/12/2014) mendatang,” singkat Redho.(spi)