Kepahiang, kupasbengkulu.com – Laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tentang dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (09/2/2014) menggemparkan warga Kabupaten Kepahiang. Terlebih, pelaku berinisial HP (38) warga Kecamatan Seberang Musi, mengaku sudah mencabuli sekitar 12 pelajar SD dan SMP.
Kapolres Kepahiang AKBP. Iskandar ZA melalui Kabag Ops AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim AKP. Andika Rama, Selasa (10/02/2015) menerangkan, pelaku dugaan pencabulan diamankan beberapa saat dilaporkan oleh ibu korban.
”Dari pengakuan pelaku, ada 12 korban. Perbuatannya itu dimulainya dari usia 16 tahun. Usia masing-masing korban berkisar dari umur 12-14 tahun dan berstatus pelajar,” sampai Andika.
Pelaku melancarkan aksinya, diketahui dengan cara merayu korban dengan memberikan sejumlah uang
dimulai dari Rp 5-10 ribu. Disamping itu, korban tidak dipungut bayaran alias gratis memotong rambut.
”Lantaran pelaku mempunyai salon, maka setiap perbuatannya terhadap korban dilakukan di dalam ruangan salon,” terang Andika.
Sementara itu, awal terungkapnya pencabulan oleh HP ini, diketahui dari cerita korban terhadap gurunya di sekolah. Pengakuan korban, jika dia dicabul terakhir kalinya pada penghujung bulan januari lalu.
”Atas perbuatannya tersebut, pelaku kita kenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Andika.(slo)