kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan jumlah calon tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah lebih dari satu orang.
Penetapan tersangka pasca menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
“Sesuai ekpose perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan TPA, kerugian negaranya mengalami total lost. Tersangka bisa kita pastikan lebih dari 1 orang,” kata Wargo diruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).
Siapa saja yang menjadi calon tersangka atau bertanggungjawab dalam perkara TPA sampah, akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
“Tersangka sudah ada calonnya. Tinggal saja kita panggil dan diperiksa, kemudian ditetapkan,” jelas Wargo.
Tentang pemeriksaan tersangka ini pun, Wargo belum juga bisa memastikan, terkait tengah disibukkan dengan kegiatan Hari Bakti Adhyaksa (HAB). “Puncak HAB tahun inikan Jum’at (22/7/2016). Kita tuntaskan dulu kegiatan HAB,” ungkapnya.(slo)