Seluma, kupasbengkulu.com – Ditahun 2017 ini sebanyak 60 desa dari 13 Kecamatan Di Kabupaten Seluma akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 20 Juli mendatang.
Namun, jika ada calon Kades tunggal atau tanpa lawan maka dapat dinyatakan gagal jika dimasa perpanjangan belum ada calon baru yang mendaftar.
“Jika ada calon tunggal maka panitia dapat memperpanjang masa pendaftaran 20 hari, jika tetap satu maka harus dinyatakan gagal untuk melaksanakan Pilkades,” Kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma Arlan Aksa diruang kerjanya jumat (17/02/2017).
Kata dia, tahapan pelaksanaan Pilkades saat ini telah dilaksanakan. Dimulai dari pembentukan panitia Pilkades ditingkat desa oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Sehingga pihaknya telah melakukan bimbingan teknis terhadap ketua BPD sebagai petunjuk pelaksanaan Pilkades.
“Panitia Pilkades ada lima orang, Sekdes, Sekretaris PKK, Kaur Pemerintahan, karang taruna dan satu perwakilan masyarakat. Pembentukannya dilakukan oleh BPD,” jelasnya.
Tahap pendistribusian kertas suara akan dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 juli yang akan dikirimkan kesetiap kecamatan masing-masing. Pihak PMD hanya mendistribusikan hingga ke Kantor camat sementara untuk pendistribusian ke Desa sudah merupakan tanggung jawab Kecamatan.(sep)