Jumat, April 19, 2024

Cerita Terdakwa Uzur dan Stroke Beberapa Pekan Meringkuk di Lapas

Pasangan suami istri yang didudukan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan

Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Seorang pria yang sudah uzur, tampak tidak berdaya duduk di atas kursi roda diantara sejumlah warga yang tengah  berkumpul di  sekitar  ruang  tahanan Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin (30/01/2017). Siapa sangka, pria bernama Jumidan (64) warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang ini sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan penipuan.

Menderita sakit stroke sejak 2014 dan menyandang status sebagai tersangka di 2016 lalu, kakek delapan cucu ini mengaku sebagai penghuni lapas di Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Meringkuk di lapas, Jumidan merasa masih terbantu dengan perawatan sesekali dari istri tercinta, Siti Rumani (63) yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam ceritanya selama di lapas yang diakui tidak semestinya dialami olehnya sekeluarga, Jumidan menyampaikan jika dirinya hanya bisa mengeluh terkait kondisi kesehatan. Tak jarang, Jumidan harus BAB di atas tempat tidur yang telah disediakan.

“Saya dengan istri saya beda ruang, dan saya sakit tidak dapat menggerakan tubuh, apalagi menuju ke kamar kecil. Kalau tanpa istri atau bantuan rekan satu ruang, saya terpaksa buang air di tempat saya terbaring, ” ungkapnya.

Merasa sudah tidak sanggup lagi meringkuk di dalam tahanan, Jumidan berharap perkara yang tengah dihadapinya ini bisa segera tuntas. Dirinya juga berkeyakinan akan terlepas dari jerat hukum, karena tanah sawah yang dijual seharga Rp 140 Juta kemudian dibatalkan sesuai keinginan pembali maupun pelapor adalah benar tanah warisan.

“Saya merasa terzalimi hingga jadi seperti ini, saya dan juga istri serta keluarga saya lainnya berharap agar kebenaran bisa terungkapkan, seadil – adilnya, ” kata Jumidan.

Menyaksikan sang suami tercinta yang mulai terbata-bata dalam menceritakan, Upik panggilan akrab Siti Rumani turut bicara menerangkan. Tanah yang dijual disebut tanah warisan nenek mereka yang diberikan kepada anak-anaknya yang terdiri dari, Subi Asla, Sahimah, Amim Astinus Sahim Saklimah (Terdakwa), Mirin Sakinah (alm) dan Awaludin (alm).

“Itu tanah warisan dan tak lagi bermasalah, aku berani sumpah, ” sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Kabulkan Permohonan Penangguhan

Seperti mendapatkan ilham, permohonan penangguhan penahanan Jumidan dan keluarga, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang pada sore harinya. Terdakwa apresiasi atas kebijaksanaan majelis hakim.

“Kami apresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan kami, kami mengucapkan terima kasih, saya bisa berobat,” ujarnya.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...