Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan, Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Taslim, mengungkapkan bahwa di daerah ini baru dua lokasi hiburan malam yang memiliki izin.
Total, ada empat lokasi hiburan malam, seperti kafe, pub dan diskotik, yang tersebar di seluruh Rejang Lebong. Oleh sebab itu, lanjut Taslim, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna melakukan penertiban.
“Apalagi, saat ini Pemkab tengah mewujudkan program kabupaten religius,” katanya.
Jika sampai operasi nanti lokasi tersebut tidak memiliki izin, maka akan segera dilakukan penutupan. Sebab, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha.
Taslim menambahkan, nantinya operasi penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dispenda, UPT, Bagian Hukum, TNI dan Polri. (vai)