Seluma, kupasbengkulu.com – Ahmad Topik (22) remaja Desa Air Periukan bersama rekannya Alimin (19) warga Desa Padang Pelasan kecamatan Air Periukan terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sukaraja lantaran diduga mencuri satu unit notebook merk acer dan satu unit hanphone merk samsung milik korban Esti Suzana (25) yang juga warga Desa Air Periukan.
Informasi terhimpun pada hari minggu (23/10/2016) dirumah korban telah dibobol pintu depan rumah oleh pelaku,akibatnya satu unit notebook merk acer dan satu unit hanphone merk samsung hilang sehingga korban melaporkan ke Mapolsek Sukaraja. Hingga pada minggu (30/10/2016) siang satu pelaku Ahmad Topik berhasil diamankan oleh petugas kemudian berdasarkan hasil pengembangan satu pelaku lagi Alimin juga ikut diamankan bersama barang bukti oleh kepolisian Polsek Sukaraja.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukaraja,”sampai Kabag Ops Polres Seluma Kompol Sugeng HP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(Sep)